KLIKBENGKEL
Cara Membuat SIM C Online 2023

Jakarta - Mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau memperpanjang? Jangan bingung, karena Polisi Republik Indonesia telah memberikan sarana membuat SIM Online atau memperpanjang.
Berikut ini langkah-langkahnya, simak yuk!

Sejatinya sudah ada aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melayani pembuatan SIM C secara online. Tetapi layanan itu saat ini belum tersedia. Alternatif lain untuk membuat SIM C ialah datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat membuat SIM C

Dikutip dari NTMC Polri, ada sejumlah persyaratan dalam pembuatan SIM C baru. Mulai dari umur sesuai dengan Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hingga dokumen yang perlu dipersiapkan.

1. Usia

2. Pas Photo

3. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan, maka Anda bisa mendatangi Satpas SIM. Ada beberapa langkah, berikut tahapannya:

1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
2. Mengikuti Ujian Teori
3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM C
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto peserta uji

Perpanjang SIM C Online

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

Oiya, dalam aplikasi Digital Korlantas Polri disebutkan SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Sebagai catatan, SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk melakukan pembuatan SIM baru.

Registrasi di Digital Korlantas Polri

Hal pertama saat masuk ke dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri ialah melakukan registrasi. Pemohon diminta memasukkan nomor handphone yang akan dikirimkan kode OTP, untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi. Selanjutnya pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.

Setelah berhasil, pemohon diminta untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.

Aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan beberapa menu untuk membantu kemudahan masyarakat. Pilih menu SINAR untuk melakukan perpanjangan SIM. Pemohon diminta untuk memenuhi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;

- Foto Fisik E-KTP
- Foto Fisik SIM
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas Foto

Adapun syarat upload pas foto:

- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan hijab berwarna biru
- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
- Foto wajah menghadap ke depan

Pemohon SIM dipastikan sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes nantinya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tahap ini juga diperlukan biaya layanan kesehatan.

Selanjutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yakni A dan C.

Pemohon diminta mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Jika tagihan sudah dibayarkan, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Biaya perpanjang SIM C

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan pengecekan kesehatan.

Most Liked Articles
Follow on Instagram
Idn Slot Online Slot Online GacorSitus Togel OnlineSitus Judi SbobetSitus Bola SbobetSitus Poker OnlineData SgpData SdyRtp LiveData Hk