KLIKBENGKEL
Pengumuman! Kadishub DKI Pastikan Ojol Tak Kena ERP

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, ojek online (ojol) akan dibebaskan saat melintasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota.
Menurut Syafrin Liputo, meski tak menggunakan pelat kuning, namun ojol tetap bisa dikategorikan sebagai kendaraan umum. Setidaknya itu yang disampaikannya saat bertemu ribuan massa yang mendemo penerapan ERP di Jakarta.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ERP (untuk ojol) akan dikecualikan," ujar Syafrin, Kamis (9/2/2023).

Syafrin mengaku telah mendengar berbagai apresiasi yang disampaikan para pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Menurutnya, ada dua tuntutan yang akan pihaknya pelajari lebih lanjut.

"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, pertama regulasi untuk dikaji ulang. Kedua, agar angkutan online tidak dikenakan ERP," tutur Syafrin.

"Saya ingin sampaikan ERP ini hanya alat, tujuannya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saya ini sudah sangat macet," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Syafrin sempat mengatakan, ojol tetap harus bayar saat melintas di jalur ERP. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan gelombang protes 'pasukan hijau' yang biasa beroperasi di Ibu Kota.

Syafrin yang saat itu merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, angkutan umum semestinya menggunakan pelat nomor kuning. Hal itu yang mendasari ojol bakal dikenakan ERP.

ERP Masih di Tahap Pembahasan
Regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP saat ini masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Dengan kepastian yang disampaikan Syafrin, kini kendaraan yang dibebaskan saat melintas di jalur ERP bertambah satu, yakni ojek online.
 

Most Liked Articles
Follow on Instagram
Idn Slot Online Slot Online GacorSitus Togel OnlineSitus Judi SbobetSitus Bola SbobetSitus Poker OnlineData SgpData SdyRtp LiveData Hk