KLIKBENGKEL
Berlaku Maret! Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Mobil Listrik PPN 1%

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, subsidi kendaraan listrik berlaku mulai Maret 2023. Subsidi ini diberikan untuk konversi dari motor BBM ke listrik, pembelian motor listrik, dan pembelian mobil listrik.


Arifin mengkonfirmasi, subsidi yang diberikan untuk motor listrik Rp 7 juta.

"Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu," katanya usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) kemarin.

Dia mengatakan, subsidi untuk mobil listrik bukan berbentuk uang, melainkan berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.

"Ya denger-denger begitu," kata Arifin.

Luhut sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.

"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. Pajaknya (1%). Itu subsidi kan, sama aja subsidi," tutur Luhut kepada wartawan usai jadi pembicara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Most Liked Articles
Follow on Instagram
Idn Slot Online Slot Online GacorSitus Togel OnlineSitus Judi SbobetSitus Bola SbobetSitus Poker OnlineData SgpData SdyRtp LiveData Hk